DANGEROUS GOODS

Menurut IATA (International Air Transport Association) tentang barang berbahaya didefinisikan sebagai berikut:

“bahwa barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milk apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan”

Barang berbahaya dapat diangkut kedalam pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam tata cara pengemasan, pemberian label serta penyimpanan dan pemuatannya. Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :

  • Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau dengan pesawat kargo.
  • Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat khusus kargo.
  • Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat.

Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation.

Berdasarkan IATA (Internastional Air Transport Association) barang dan atau bahan berbahaya diklasifikasikan menjadi 9 kelas yang terbagi ke dalam beberapa divisi karena luasnya cangkupan barang berbahaya dan masing-masing diberi kode tertentu sebagai informasi untuk mempermudah mengindentifikasi bahan atau zat tersebut.

  1. Class 1 – Explosive
  2. Class 2 –  Gases
  3. Class 3 –  Flammable Liquids
  4. Class 4 –  Flammable Solids
  5. Class 5 –  Oxidizing Agents and Organic Peroxides
  6. Class 6 –  Toxic and Infectious Substances
  7. Class 7 –  Radioactive substances
  8. Class 8 –  Corrosive substances
  9. Class 9 –  Miscellaneous
id_IDBahasa Indonesia